Misteri penemuan jenazah balita di wilayah Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR (23), yang diketahui merupakan anak dari pemilik rumah tempat korban ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi saat tersangka berada sendirian di rumah.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak kejahatan tersebut dipicu oleh dorongan nafsu yang dipengaruhi konten pornografi. Setelah kejadian, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan tubuh korban di area rumah.
Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri dan tidak ada keterlibatan pihak lain. Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal puluhan tahun penjara. Polisi menegaskan perkara ini ditangani secara serius dan profesional sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap anak.
