Seorang jurnalis bernama Dian resmi melaporkan Pratu Argi, oknum prajurit TNI, ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin. Laporan tersebut dilayangkan setelah Dian merasa karya jurnalistiknya dilemahkan dan dilecehkan melalui media sosial serta pesan WhatsApp yang beredar.
Peristiwa itu bermula usai Dian mempublikasikan pemberitaan terkait dugaan kasus arisan online yang menyeret nama Dwita, yang diketahui merupakan pacar dari Pratu Argi.
Pasca pemberitaan tersebut terbit, Dian mengaku menerima berbagai respons bernada merendahkan profesi jurnalis dan isi karya jurnalistiknya.
Atas kejadian tersebut, Dian kemudian membuat laporan resmi ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin dengan Nomor Laporan: LP/03/II/2026/Lidpamfik. Laporan itu didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Tak hanya dugaan pelecehan karya jurnalistik, dalam laporannya Dian juga menyinggung dugaan tindakan Pratu Argi bersama Dwita yang kerap melakukan framing menggunakan kendaraan roda empat jenis Pajero yang diduga menggunakan pelat merah milik Mabes TNI, lengkap dengan atribut logo pangkat bintang.
Dian menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak negatif terhadap dirinya sebagai jurnalis, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi TNI di mata publik.
Menanggapi laporan tersebut, Bang Enno, jurnalis senior yang telah lulus uji kompetensi jurnalis Dewan Pers, memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI tidak semestinya mencampuri, apalagi melecehkan, kerja jurnalistik.
Pelaporan ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin bukanlah bentuk permusuhan terhadap TNI, melainkan upaya menjaga marwah institusi sekaligus menjamin kebebasan pers tetap berjalan sesuai koridor hukum.
