Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara soal penggeledahan yang dilakukan tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Menurutnya kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi sebelum ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Menurut Wali Kota Eri perbuatan tindak pidana korupsi tersebut ternyata masih dilakukan hingga tahun 2023.Makanya untuk mengungkap siapa dalang itu, Wali Kota Eri lantas membentuk tim auditor untuk mengaudit keuangan di PD TSKBS. Tetapi tak melibatkan PD TSKBS. Alhasil, tim auditor tersebut menemukan kejanggalan pengelolaan keuangan di PD TSKBS yang tak bisa dipertanggunghawabkan.

Wali Kota Eri meminta bantuan Kejati Jawa Timur. Termasuk mengusut serta mengungkap siapa dalangnya hingga ke akar-akarnya.Seperti diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat hilir mudik sejak sore di kantor yang berada di Jalan Setail, Darmo, Wonokromo, Surabaya tersebut.Selain melakukan kegiatan di dalam, beberapa petugas juga tampak keluar untuk membeli makanan di luar area KBS. Mereka kemudian membawanya kembali ke dalam KBS. Salah satu petugas membenarkan adanya giat tersebut. Sejumlah unit mobil juga terlihat parkir di dalam area KBS, tidak jauh dari kantor manajerial. Di antaranya, Mitsubishi Xpander silver bernopol DK 1437 AAX lalu Toyota Innova Reborn warna silver bernopol L 1641 CP dan Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol L 1982.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, tak mengetahui detail kegiatan kejaksaan di kantornya. Namun, Lintang tak membantah maupun membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ini lantaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.Langkah penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi. Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.Hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.PDTS KBS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *